Informasi Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing

Harianti
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing

Kabartumbuhmulia ID : Informasi Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing | Baru-baru ini (Oktober 2017) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir informasi terbaru lewat media sosial facebook maupun situs resminya www.kemdikbud.go.id.  Yakni mengenai Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.


Berdasarkan informasi yang kami ketahui, Kemendikbud membuka pendaftaran bagi PNS yang akan mengisi formasi jabatan fungsional: 1. Pengembang Teknologi Pembelajaran; 2. Pamong Belajar; 3. Penilik; dan 4. Pamong Budaya.

Jadi, bagi Anda Pegawai Negeri Sipil bisa untuk mengikuti Uji Kompetensi dalam rangka Inpassing Jabatan Fungsional Tertentu.

Informasi selengkapnya mengenai Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing di Kemendikbud, baik itu mengenai syarat-syarat pendaftaran, pedoman uji kompetensi, dan jadwal uji kompetensi, Anda dapat membuka langsung pada laman Portal Pendaftaran Uji Kompetensi Untuk Inpassing Jabatan Fungsional Tertentu di http://jabfung.kemdikbud.go.id.

Comments