Awas! Hati-Hati, Jangan Lakukan Ini dalam Pemilu

Harianti

Awas! Hati-Hati, Jangan Lakukan Ini dalam Pemilu

Berikut ini hal-hal yang perlu dihindari saat Pemilu

Jangan memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau pada waktu pemungutan suara (pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp.36 Juta dan paling banyak Rp.108 Juta).

Jangan memberikan suara satu kali atau lebih di satu TPS atau lebih bagi siapa pun yang tidak memiliki hak pilih (pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.36 Juta dan paling banyak Rp.72 Juta).

Jangan menyuruh orang lain yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau lebih dari satu TPS atau lebih (pidana penjara paling sedikit Rp.36 bulan dan paling lama 144 bulan dan denda paling sedikit Rp.36 Juta dan paling banyak Rp.144 Juta).

Jangan menghalang-halangi penyelenggaraan Pemilihan dalam melaksanakan tugas (pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp.12 Juta dan paling banyak Rp.24 Juta).
Comments